Kebijakan Privasi Notari.id
Terakhir diperbarui: 1 Juli 2026
Notari.id (“Notari”, “kami”) adalah platform SaaS manajemen operasional untuk kantor Notaris dan PPAT di Indonesia, dikelola oleh PT Acme Teknologi Nusantara (“Perusahaan”). Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, membagikan, menyimpan, dan melindungi data pribadi dalam menyediakan layanan Notari, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) dan peraturan perundang-undangan Indonesia lainnya yang berlaku.
Dengan mendaftar, mengakses, atau menggunakan layanan Notari, Anda menyetujui pengumpulan dan penggunaan data pribadi sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan ini.
1. Definisi Penting
- Data Pribadi: data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Data Pribadi Umum: mis. nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama (bila relevan), dan/atau data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
- Data Pribadi Spesifik: data yang dampak pemrosesannya lebih besar bagi subjek data, antara lain NIK, data biometrik, data keuangan, dan data lain sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagian besar data KTP, KK, dan NIK klien kantor notaris yang diproses melalui Notari termasuk kategori ini.
- Pengendali Data Pribadi: pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
- Prosesor Data Pribadi: pihak yang memproses data pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
- Subjek Data Pribadi: orang perseorangan pemilik data pribadi.
- Tenant: kantor Notaris/PPAT yang berlangganan dan menggunakan platform Notari.
Peran Notari sebagai Pengendali dan Prosesor
Penting untuk dipahami bahwa peran Notari berbeda tergantung jenis datanya:
- Sebagai Pengendali Data Pribadi, Notari bertanggung jawab langsung atas data kantor notaris/tenant (data akun, penagihan, langganan) dan data teknis pengguna platform.
- Sebagai Prosesor Data Pribadi, Notari memproses data klien kantor notaris (nama, NIK, KTP, KK, dokumen akta, dan sejenisnya) atas nama dan sesuai instruksi kantor notaris yang bersangkutan, yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi untuk data kliennya sendiri. Kantor notaris bertanggung jawab memastikan adanya dasar hukum yang sah (mis. persetujuan klien atau kewajiban jabatan) untuk memasukkan data tersebut ke dalam platform Notari.
2. Data yang Kami Kumpulkan
a. Data Kantor Notaris / Tenant
Nama notaris, nama kantor, alamat, email, nomor HP, NPWP/NIB (bila ada), paket subscription, invoice, dan status pembayaran.
b. Data Klien Kantor Notaris
Nama lengkap, NIK, KTP, KK, NPWP, alamat, kontak, pekerjaan, kewarganegaraan, dan dokumen pendukung lain yang diunggah oleh kantor notaris pengguna.
c. Data Kasus/Proyek Notaris
Jenis layanan, status kasus, deadline, jadwal tanda tangan, dan penanggung jawab (PIC).
d. Data Dokumen
File PDF/scan, KTP, sertifikat, akta, surat kuasa, metadata file, versi dokumen, informasi folder/file Google Drive, dan riwayat akses/unduhan.
e. Data Pembayaran
Invoice, nominal, tanggal jatuh tempo, status pembayaran, metode pembayaran, dan data transaksi melalui payment gateway Faspay.
f. Data Teknis & Keamanan
Cookie/session, alamat IP, informasi perangkat/browser, log error, catatan percobaan login gagal, permintaan reset password, riwayat perubahan data, dan audit log.
g. Data Dukungan Pelanggan (Support)
Riwayat email/chat, tiket dukungan, tangkapan layar dan lampiran yang dikirim, masukan/feedback, permintaan demo, dan komunikasi layanan lainnya.
h. Data dari Integrasi Pihak Ketiga
Data yang timbul dari integrasi dengan Google Drive, Faspay, penyedia layanan email, gateway WhatsApp (bila digunakan), dan alat analitik (bila digunakan).
Catatan mengenai dokumen di Google Drive: dokumen akta dan berkas pendukung tidak disimpan pada server atau basis data milik Notari dalam bentuk apa pun. Notari menyediakan integrasi yang terhubung langsung ke Google Drive API menggunakan izin akses (OAuth) yang diberikan oleh masing-masing tenant, sehingga file tetap berada dan tersimpan sepenuhnya di akun Google Drive milik kantor notaris yang bersangkutan. Notari hanya memproses metadata dan konten secara sementara (in-transit, tidak dipersist) untuk menjalankan fungsi platform seperti pratinjau, pengindeksan, dan pengelolaan folder.
3. Dasar Hukum dan Tujuan Pemrosesan
Kami memproses data pribadi berdasarkan salah satu dasar berikut sesuai Pasal 20 UU PDP: (i) persetujuan eksplisit dari subjek data atau pemberi kuasa yang sah, (ii) pemenuhan kewajiban kontraktual (mis. langganan platform), (iii) pemenuhan kewajiban hukum (mis. kewajiban perpajakan, kewajiban jabatan notaris), dan/atau (iv) kepentingan sah (legitimate interest) kami dalam mengoperasikan dan mengamankan platform.
Tujuan pemrosesan meliputi: menyediakan dan mengoperasikan platform manajemen operasional kantor notaris; memproses penagihan dan pembayaran; menyediakan dukungan pelanggan; menjaga keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan; memenuhi kewajiban hukum dan perpajakan; serta melakukan komunikasi terkait layanan (bukan pemasaran, kecuali disetujui secara terpisah).
4. Berbagi Data dengan Pihak Ketiga
Kami tidak menjual data pribadi. Data dapat dibagikan secara terbatas kepada:
- Google (Google Drive API) — untuk penyimpanan dan pengelolaan dokumen milik tenant.
- Faspay — sebagai penyedia payment gateway untuk memproses pembayaran/invoice.
- Penyedia layanan email/WhatsApp gateway — untuk notifikasi dan komunikasi layanan.
- Penyedia layanan analitik — untuk memahami penggunaan platform secara agregat (bila digunakan).
- Otoritas berwenang — apabila diwajibkan oleh hukum, proses peradilan, atau permintaan resmi instansi pemerintah.
Setiap pihak ketiga di atas terikat kewajiban kerahasiaan dan hanya memproses data sesuai instruksi serta tujuan yang sah.
Lokasi Hosting dan Transfer Data ke Luar Wilayah Indonesia
Server aplikasi dan basis data Notari — yang menyimpan data akun tenant, data kasus/proyek, dan data penagihan — di-hosting di wilayah Indonesia. Untuk kategori data ini, tidak terjadi transfer data pribadi ke luar negeri.
Dokumen klien (KTP, akta, sertifikat, surat kuasa, dan sejenisnya) tidak pernah disimpan pada infrastruktur Notari; dokumen tersebut tersimpan sepenuhnya pada akun Google Drive milik kantor notaris masing-masing. Karena itu, aspek penyimpanan dan kemungkinan lokasi pusat data pada layanan Google Drive tersebut merupakan bagian dari hubungan langsung antara kantor notaris (selaku Pengendali Data Pribadi atas data kliennya sendiri) dengan Google selaku penyedia layanan, dan diatur oleh ketentuan layanan/perjanjian pemrosesan data antara kantor notaris dan Google — bukan sesuatu yang ditentukan oleh Notari.
Sepanjang Notari memfasilitasi integrasi dengan penyedia pihak ketiga lain yang berkedudukan atau memproses data di luar wilayah Indonesia (mis. sebagian infrastruktur Google atau penyedia analitik), kami memastikan transfer tersebut mengikuti ketentuan Pasal 56 UU PDP, yaitu ke negara/organisasi internasional dengan tingkat pelindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi, atau dengan mekanisme pelindungan yang memadai dan mengikat (mis. perjanjian pemrosesan data/DPA).
5. Keamanan Data
Kami menerapkan langkah teknis dan organisatoris untuk melindungi data pribadi, antara lain: enkripsi data saat transit (HTTPS/TLS), kontrol akses berbasis peran, pencatatan audit log, pemantauan percobaan login gagal, dan pembatasan akses staf internal berdasarkan kebutuhan (need-to-know). Namun, tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko; kami terus mengevaluasi dan memperbarui langkah keamanan secara berkala.
6. Retensi (Jangka Waktu Penyimpanan) Data
| Jenis Data | Rekomendasi Retensi | Dasar Pertimbangan |
|---|---|---|
| Data akun/tenant & data klien/dokumen operasional | Selama masa langganan aktif + 90 hari setelah akun ditutup, kecuali diminta dihapus lebih cepat | Kebutuhan operasional & hak hapus subjek data (Pasal 8 UU PDP) |
| Invoice, data pembayaran, dan dokumen dasar pembukuan | Minimal 10 tahun sejak tanggal dokumen/tahun pajak terkait | Kewajiban Pasal 28 ayat (11) UU KUP |
| Log teknis & keamanan (audit log, failed login) | 12–24 bulan, kecuali sedang diperlukan untuk investigasi insiden keamanan | Praktik keamanan wajar & prinsip minimalisasi data |
| Data dukungan pelanggan (tiket, chat) | 24 bulan sejak tiket ditutup | Kebutuhan referensi layanan |
| Dokumen akta/berkas di Google Drive kantor notaris | Mengikuti kebijakan retensi kantor notaris yang bersangkutan | Kewajiban jabatan notaris berada di luar kendali Notari sebagai prosesor |
Catatan: jangka waktu di atas merupakan rekomendasi awal berdasarkan praktik umum dan peraturan yang teridentifikasi. Kami sarankan jangka waktu ini ditinjau kembali bersama konsultan hukum, terutama terkait kewajiban penyimpanan dokumen menurut UU Jabatan Notaris yang berlaku bagi masing-masing kantor notaris.
7. Hak Subjek Data Pribadi
Sesuai UU PDP, Anda memiliki hak untuk:
- Mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan, tujuan permintaan, dan penggunaan data pribadi Anda (Pasal 5).
- Melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan data pribadi Anda (Pasal 6).
- Mendapatkan akses dan salinan data pribadi Anda (Pasal 7).
- Mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi Anda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8).
- Menarik kembali persetujuan yang telah diberikan (Pasal 9).
- Mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya berdasarkan pemrosesan otomatis, termasuk profiling (Pasal 10).
- Menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi secara proporsional (Pasal 11).
- Menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi (Pasal 12).
- Mendapatkan dan/atau menggunakan data pribadi mengenai dirinya dalam format yang lazim digunakan/dapat dibaca sistem elektronik, termasuk mengirimkannya ke Pengendali Data Pribadi lain (hak portabilitas data), sesuai Pasal 13.
Permintaan terkait hak-hak di atas dapat diajukan melalui kontak pada Bagian 10. Sebagian hak (Pasal 8, 9, 10 ayat (1), 11, dan 13 ayat (1)–(2)) dapat dikecualikan untuk kepentingan tertentu yang diatur undang-undang, misalnya kepentingan penegakan hukum (Pasal 15).
8. Pemberitahuan Kegagalan Pelindungan Data Pribadi
Apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi (kebocoran, akses tidak sah, kehilangan, atau perubahan data tanpa izin), kami akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada subjek data yang terdampak dan kepada lembaga pengawas paling lambat 3 x 24 jam sejak diketahuinya insiden, sesuai Pasal 46 UU PDP. Pemberitahuan akan memuat data yang terungkap, kapan dan bagaimana insiden terjadi, serta upaya penanganan dan pemulihan yang dilakukan.
9. Cookie dan Teknologi Pelacakan
Website dan platform Notari menggunakan cookie/session untuk menjaga sesi login, mengingat preferensi, dan (bila digunakan) menganalisis penggunaan platform secara agregat. Anda dapat mengatur preferensi cookie melalui pengaturan browser Anda.
10. Kontak Pelindungan Data Pribadi
Untuk pertanyaan, keluhan, atau permintaan terkait data pribadi dan kebijakan ini, silakan hubungi:
Email: [email protected]
Website: https://notari.id
11. Perubahan Kebijakan Privasi
Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mencerminkan perubahan layanan atau peraturan perundang-undangan. Perubahan material akan diinformasikan melalui email atau notifikasi pada platform. Tanggal “Terakhir diperbarui” di bagian atas mencerminkan revisi terkini.
Dokumen ini merupakan draf kebijakan privasi yang disusun berdasarkan ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan peraturan terkait lainnya per Juli 2026. D

