Kebijakan Refund Notari.id

Terakhir diperbarui: 1 Juli 2026

Kebijakan ini menjelaskan ketentuan pengembalian dana (refund) atas pembayaran Langganan platform Notari.id, yang dikelola oleh PT Acme Teknologi Nusantara. Kebijakan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Bagian 6.


1. Ketentuan Umum

Seluruh biaya Langganan yang telah dibayarkan bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) untuk periode yang sedang berjalan, kecuali termasuk dalam kondisi pengecualian pada Bagian 2 di bawah ini. Tenant dapat menghentikan Langganan kapan saja; penghentian berlaku efektif pada akhir periode yang sedang berjalan tanpa dikenakan biaya tambahan.


2. Kondisi yang Berhak Mendapatkan Refund

Refund hanya akan kami proses apabila salah satu kondisi berikut terpenuhi, dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Tenant untuk membuktikan kondisi tersebut:

  1. Kesalahan penagihan — Tenant dikenakan biaya lebih dari satu kali untuk periode Langganan yang sama (double charge), atau nominal yang ditagih terbukti tidak sesuai dengan paket yang dipilih. Refund terbatas hanya pada selisih/kelebihan yang terbukti.
  2. Kegagalan layanan total yang dapat dibuktikan — refund hanya berlaku apabila seluruh: (a) seluruh fitur inti Layanan benar-benar tidak dapat diakses sama sekali secara terus-menerus; (b) selama sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut; (c) disebabkan murni oleh kesalahan sistem pada sisi Notari sebagaimana tercatat pada log/monitoring internal kami (bukan gangguan pihak ketiga, jaringan internet, perangkat Tenant, atau force majeure sesuai S&K Bagian 15); dan (d) Tenant telah melaporkan gangguan tersebut secara tertulis ke [email protected] paling lambat 1 x 24 jam sejak gangguan pertama kali dialami. Apabila disetujui, refund yang diberikan hanya sebesar prorata periode gangguan yang terbukti tersebut, bukan seluruh nilai Langganan.
  3. Kewajiban hukum — refund yang secara tegas diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat dikesampingkan oleh kebijakan ini.

Di luar tiga kondisi di atas — termasuk namun tidak terbatas pada perubahan kebutuhan bisnis Tenant, ketidakpuasan subjektif terhadap Layanan, kesalahan penggunaan oleh Tenant, atau pembatalan Langganan kapan pun sebelum akhir periode berjalan — pembayaran tidak dapat dikembalikan dalam bentuk apa pun.


3. Cara Mengajukan Refund

  1. Kirimkan permintaan refund melalui email ke [email protected] dengan mencantumkan: nomor invoice/transaksi, tanggal pembayaran, alasan permintaan, dan bukti pendukung (tangkapan layar, log, riwayat komunikasi, atau dokumen relevan lainnya) yang menunjukkan kondisi pada Bagian 2 terpenuhi.
  2. Kami berhak meminta bukti tambahan dan menolak permintaan yang tidak memenuhi kondisi pada Bagian 2 atau tidak disertai bukti yang memadai.
  3. Kami akan melakukan verifikasi permintaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permintaan diterima secara lengkap.
  4. Keputusan Notari atas kelayakan suatu permintaan refund bersifat final, diambil berdasarkan itikad baik dan bukti yang tersedia pada kami.

4. Metode dan Jangka Waktu Pengembalian Dana

  1. Refund yang disetujui akan diproses paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan.
  2. Refund yang diberikan hanya sebesar nominal pokok yang terbukti kelebihan bayar atau prorata periode gangguan sebagaimana Bagian 2 — tidak termasuk bunga, denda, biaya administrasi bank/payment gateway, atau bentuk kompensasi tambahan lain apa pun.
  3. Pengembalian dana dilakukan melalui metode pembayaran asal yang digunakan Tenant saat transaksi (via payment gateway Faspay), atau melalui transfer ke rekening bank yang terdaftar atas nama Tenant apabila metode asal tidak memungkinkan, dan tunduk pada batasan teknis pemrosesan penyedia payment gateway yang bersangkutan (mis. maksimal satu kali refund per transaksi dalam periode 24 jam sesuai praktik jaringan pembayaran Visa/Mastercard).
  4. Biaya transaksi pihak ketiga yang bersifat non-refundable dari penyedia layanan pembayaran tidak termasuk dalam jumlah yang dikembalikan.

5. Kontak

Pertanyaan seputar kebijakan refund dapat disampaikan melalui:

Email: [email protected]
Website: https://notari.id

Dokumen ini merupakan draf kebijakan refund yang disusun untuk memenuhi ketentuan pengungkapan kebijakan pengembalian dana dari penyedia payment gateway (Faspay) serta jaringan pembayaran (Visa/Mastercard), dan selaras dengan Syarat dan Ketentuan Bagian 6 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Angka jangka waktu (masa tenggang 24 jam, verifikasi 7 hari kerja, proses refund 14 hari kerja) adalah rekomendasi awal dan dapat disesuaikan dengan kemampuan operasional Notari. Kami sarankan draf ini ditinjau oleh konsultan hukum/advokat sebelum dipublikasikan secara resmi.